Bagaimana Pandangan Sukanto Dalam Melihat Reintegrasi Dalam Masyarakat

Diposting pada

Bagaimana Pandangan Sukanto Dalam Melihat Reintegrasi Dalam Masyarakat –

Sukanto menyadari bahwa reintegrasi adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi tingkat kejahatan dan kriminalitas di masyarakat. Ia meyakini bahwa dengan reintegrasi, seseorang yang pernah menjadi pelaku kejahatan dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang bermanfaat.

Sukanto mengerti bahwa tidak semua orang yang melakukan kejahatan dapat dipercaya untuk kembali dan ia tahu bahwa ada beberapa orang yang harus dihukum dengan penjara untuk menghindari kriminalitas di masa depan. Namun, ia juga berpendapat bahwa jika seseorang sudah menjalani hukuman dan berhasil menunjukkan bahwa mereka telah belajar dari kesalahan masa lalu mereka, maka mereka harus diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

Pendapat lain yang dimiliki oleh Sukanto adalah bahwa reintegrasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip rehabilitasi. Ia percaya bahwa rehabilitasi adalah cara yang efektif untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat belajar dari kesalahan masa lalu dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa rehabilitasi adalah kunci untuk menjamin bahwa orang yang pernah melakukan kejahatan dapat kembali ke masyarakat dalam cara yang bermanfaat dan bertanggung jawab.

Selain itu, Sukanto juga berpendapat bahwa masyarakat harus bersikap terbuka dan bersedia menerima orang yang sudah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka dan telah mengikuti jalur rehabilitasi. Ia berpendapat bahwa masyarakat harus memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat, dan jika orang itu berhasil menjadi anggota produktif dalam masyarakat, masyarakat harus menghormati mereka.

Sukanto yakin bahwa reintegrasi merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan di masyarakat. Ia juga meyakini bahwa dengan menerapkan prinsip-prinsip rehabilitasi dan menghormati para pelaku kejahatan yang sudah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka, masyarakat akan menjadi tempat yang lebih aman dan lebih sejahtera.

Daftar Isi :

Penjelasan Lengkap: Bagaimana Pandangan Sukanto Dalam Melihat Reintegrasi Dalam Masyarakat

1. Sukanto menyadari bahwa reintegrasi adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi tingkat kejahatan dan kriminalitas di masyarakat.

Sukanto adalah seorang ahli teori kriminal yang menekankan pada manfaat dan pentingnya reintegrasi dalam masyarakat. Ia percaya bahwa reintegrasi adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi kriminalitas dan tingkat kejahatan di masyarakat.

Menurut Sukanto, reintegrasi adalah proses mengembalikan pelaku kejahatan ke masyarakat setelah mereka menjalani penjara. Reintegrasi adalah proses yang memerlukan upaya bersama dari masyarakat, pemerintah, lembaga sosial, dan lembaga kriminal untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan memiliki peluang untuk berhasil dalam masyarakat.

Baca Juga :   Mengapa Tumbuhan Monokotil Tidak Dapat Dicangkok

Sukanto percaya bahwa reintegrasi adalah cara yang efektif untuk mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat. Ia menyadari bahwa pelaku kejahatan membutuhkan bantuan dan dukungan sosial untuk menjadi bagian yang produktif dari masyarakat. Dengan menawarkan dukungan sosial dan menciptakan peluang untuk pelaku kejahatan, masyarakat dapat membantu mereka untuk kembali ke jalur yang benar.

Dia juga menekankan pentingnya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung dan menghormati hak asasi manusia setelah pelaku kejahatan kembali ke masyarakat. Dia menyarankan bahwa pelaku kejahatan harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dengan menggunakan keahlian dan bakat mereka.

Selain itu, Sukanto menekankan pentingnya menciptakan kembali hubungan yang positif antara masyarakat dan pelaku kejahatan. Dia menyarankan bahwa masyarakat harus bersikap adil dan memberikan pelaku kejahatan kesempatan untuk bersaing di pasar kerja, belajar, dan membangun kehidupan yang lebih baik. Ia juga menyarankan bahwa masyarakat harus menghormati keputusan pengadilan dan menghargai keberhasilan pelaku kejahatan dalam proses reintegrasi.

Kesimpulannya, Sukanto menyadari bahwa reintegrasi adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi tingkat kejahatan dan kriminalitas di masyarakat. Dia menekankan pentingnya dukungan sosial, peluang, dan hak asasi manusia bagi pelaku kejahatan, serta pembangunan hubungan yang positif antara masyarakat dan pelaku kejahatan. Dengan demikian, masyarakat dapat membantu pelaku kejahatan untuk berhasil dalam masyarakat dan mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.

2. Ia meyakini bahwa dengan reintegrasi, seseorang yang pernah menjadi pelaku kejahatan dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang bermanfaat.

Sukanto merupakan salah satu intelektual Indonesia yang berpandangan luas mengenai reintegrasi dalam masyarakat. Ia meyakini bahwa dengan melakukan reintegrasi, seseorang yang pernah melakukan kejahatan dapat kembali ke masyarakat dengan cara yang bermanfaat. Reintegrasi adalah proses mengembalikan seseorang yang pernah menjadi pelaku kejahatan ke dalam masyarakat dengan cara menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Menurut Sukanto, reintegrasi dapat mengurangi peluang terulangnya kejahatan dan mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa reintegrasi dapat membantu masyarakat dalam menanggulangi masalah kejahatan. Dengan menciptakan lingkungan yang bersahabat dan menyediakan peluang untuk meraih kesuksesan, masyarakat akan dapat mengembalikan pelaku kejahatan ke dalam masyarakat dengan cara yang bermanfaat.

Sukanto juga berpendapat bahwa reintegrasi dapat membantu pelaku kejahatan untuk menerima pengajaran dan pemahaman yang lebih baik tentang nilai-nilai sosial dan moral yang diperlukan untuk hidup di masyarakat. Dengan reintegrasi, pelaku kejahatan dapat mengembangkan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mendapatkan pekerjaan dan menjadi bagian yang lebih bermanfaat dari masyarakat.

Selain itu, Sukanto juga berpandangan bahwa pemerintah perlu bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan yang ingin kembali ke masyarakat. Pemerintah harus menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk membantu pelaku kejahatan menyesuaikan diri dengan masyarakat dan mengembangkan keterampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan.

Menurut Sukanto, pemerintah juga harus mengembangkan program-program yang dapat membantu pelaku kejahatan untuk beradaptasi dengan masyarakat. Program-program ini harus mencakup pelatihan, konseling, dan bantuan keuangan sehingga pelaku kejahatan dapat menyesuaikan diri dengan masyarakat.

Dengan mempertimbangkan pandangan Sukanto terkait reintegrasi dalam masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa reintegrasi dapat membantu pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat dengan cara yang bermanfaat. Reintegrasi juga dapat membantu masyarakat untuk mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus mengembangkan program yang tepat untuk membantu pelaku kejahatan beradaptasi dengan masyarakat dan mengembangkan kompetensi dan keterampilan yang diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan.

3. Ia tahu bahwa tidak semua orang yang melakukan kejahatan dapat dipercaya untuk kembali, namun jika seseorang sudah menjalani hukuman dan berhasil menunjukkan bahwa mereka telah belajar dari kesalahan masa lalu mereka, maka mereka harus diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

Sukanto adalah seorang filsuf Indonesia yang menyumbang banyak pemikiran tentang reintegrasi dalam masyarakat. Menurutnya, reintegrasi dalam masyarakat adalah proses yang sangat bermanfaat dan penting bagi individu dan masyarakat. Dia percaya bahwa penghukuman harus berfokus pada pemulihan dan pencegahan kejahatan. Bukan hanya untuk menghukum pelaku kejahatan tetapi juga untuk membantu mereka kembali ke masyarakat dengan aman dan produktif.

Baca Juga :   Jelaskan Perbedaan Teknik Pembuatan Patung Membutsir Dan Mencetak

Dia memahami bahwa tidak semua orang yang melakukan kejahatan dapat dipercaya untuk kembali dan memiliki kontribusi positif dalam masyarakat. Namun dia juga percaya bahwa jika seseorang sudah menjalani hukuman dan berhasil menunjukkan bahwa mereka telah belajar dari kesalahan masa lalu mereka, maka mereka harus diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Hal ini menurutnya akan membantu mereka untuk membangun kembali kepercayaan mereka dalam masyarakat.

Sukanto juga menekankan pentingnya mendukung mereka yang telah menjalani hukuman dan mencoba untuk kembali ke masyarakat. Dia menyarankan bahwa masyarakat harus memiliki sikap yang positif terhadap mereka dan bersedia membantu mereka dalam menyesuaikan diri dengan situasi baru. Dia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk memberikan bantuan bagi mereka yang telah menjalani hukuman dan mencoba untuk kembali ke masyarakat.

Meskipun Sukanto menyadari bahwa tidak semua orang yang melakukan kejahatan dapat dipercaya untuk kembali dan memiliki kontribusi positif dalam masyarakat, dia juga memahami bahwa jika seseorang sudah menjalani hukuman dan berhasil menunjukkan bahwa mereka telah belajar dari kesalahan masa lalu mereka, maka mereka harus diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat. Hal ini menurutnya akan membantu mereka untuk membangun kembali kepercayaan mereka dalam masyarakat.

4. Reintegrasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip rehabilitasi, yaitu cara yang efektif untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat belajar dari kesalahan masa lalu dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat.

Reintegrasi adalah proses sosial yang memungkinkan seseorang untuk beradaptasi dengan baik kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Menurut pendapat Sukanto, ini adalah proses yang sangat penting dan harus didasarkan pada prinsip-prinsip rehabilitasi. Prinsip-prinsip ini akan membantu orang yang telah bersalah untuk belajar dari kesalahan masa lalu mereka dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat.

Salah satu prinsip yang paling penting adalah prinsip rehabilitasi. Prinsip rehabilitasi menekankan bahwa tujuan utama dari reintegrasi adalah untuk membantu pelaku kejahatan untuk mengubah perilaku mereka dan menyesuaikan diri kembali ke masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pelaku kejahatan untuk melakukan kesalahan lagi dan membantu mereka untuk beradaptasi dengan baik kembali ke masyarakat. Prinsip rehabilitasi juga menekankan pentingnya pengawasan, pendidikan, dan pelatihan bagi pelaku kejahatan untuk memastikan bahwa mereka memahami peraturan yang berlaku dan menghormati hak-hak orang lain.

Selain prinsip rehabilitasi, prinsip restoratif juga penting untuk dipertimbangkan dalam reintegrasi. Prinsip ini menekankan pentingnya memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan dan masyarakat. Hal ini diperlukan untuk membantu pelaku kejahatan untuk kembali menjadi anggota produktif masyarakat. Prinsip restoratif juga membantu masyarakat untuk mengembalikan harapannya pada pelaku kejahatan dan membantu mereka untuk melihat bahwa pelaku kejahatan masih dapat bertanggung jawab dan berkontribusi untuk masyarakat.

Ketiga, prinsip reintegrasi juga harus dipertimbangkan. Prinsip ini menekankan pentingnya membantu pelaku kejahatan untuk beradaptasi kembali dengan baik ke masyarakat. Hal ini dilakukan dengan memberikan bantuan sosial, pendidikan, dan pekerjaan untuk membantu pelaku kejahatan untuk mengembangkan kemampuan mereka dan meningkatkan peluang mereka untuk berhasil di masyarakat.

Sukanto berpendapat bahwa reintegrasi harus didasarkan pada prinsip-prinsip rehabilitasi, restoratif, dan reintegrasi. Prinsip-prinsip ini penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat belajar dari kesalahan masa lalu mereka dan menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Dengan menggunakan prinsip-prinsip ini, orang yang telah bersalah dapat mengembangkan potensi mereka dan meningkatkan peluang untuk berhasil di masyarakat. Prinsip-prinsip ini juga penting untuk membantu masyarakat untuk memulihkan harapannya pada pelaku kejahatan dan membantu mereka untuk beradaptasi dengan baik kembali ke masyarakat.

5. Masyarakat harus bersikap terbuka dan bersedia menerima orang yang sudah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka dan telah mengikuti jalur rehabilitasi.

Konsep reintegrasi dalam masyarakat telah lama menjadi perbincangan di bidang hukum, sosiologi, dan psikologi. Reintegrasi mengacu pada proses mengembalikan orang yang telah dikurung atau hukuman ke kehidupan masyarakat mereka yang sebelumnya. Seorang filsuf dan sosiolog Indonesia bernama Sukanto menyumbangkan pandangannya tentang topik ini. Menurutnya, masyarakat harus bersikap terbuka dan bersedia menerima orang yang telah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka dan telah mengikuti jalur rehabilitasi.

Baca Juga :   Perbedaan Mouse Ball Dengan Mouse Optic Adalah

Sukanto berpendapat bahwa masyarakat harus dapat membedakan antara pelanggar hukum yang menjalankan hukuman dan mereka yang telah menjalani rehabilitasi. Dia berpendapat bahwa orang yang telah menjalani rehabilitasi harus dipandang sebagai anggota masyarakat yang layak dan harus diterima oleh masyarakat.

Sukanto juga menyarankan bahwa masyarakat harus mendukung orang yang telah menjalani rehabilitasi dengan cara menawarkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan untuk membantu mereka untuk kembali ke masyarakat. Ini harus dilakukan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendorong orang-orang untuk mengambil peluang baru yang akan membantu mereka menjadi anggota yang produktif dari masyarakat.

Selain itu, Sukanto juga menganjurkan agar masyarakat menyediakan dukungan sosial untuk orang-orang yang telah menjalani rehabilitasi. Ini bisa berupa program bantuan untuk membantu mereka mencari pekerjaan, menyediakan tempat tinggal, atau dukungan lainnya. Ini akan membantu mereka menjadi lebih produktif dalam masyarakat dan mengurangi risiko mereka mengalami pengulangan.

Kesimpulannya, Sukanto menyatakan bahwa masyarakat harus bersikap terbuka dan bersedia menerima orang yang telah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka dan telah mengikuti jalur rehabilitasi. Masyarakat harus mendukung mereka dengan cara memberikan mereka kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan pelatihan yang akan membantu mereka menjadi anggota yang produktif dari masyarakat. Mereka juga harus diberikan dukungan sosial untuk membantu mereka mencari pekerjaan, menyediakan tempat tinggal, atau dukungan lainnya. Dengan begitu, masyarakat akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan mereka dan dapat mencegah pelanggar hukum untuk mengulangi kesalahan yang sama.

6. Reintegrasi merupakan salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan di masyarakat.

Reintegrasi adalah proses untuk mengembalikan orang yang telah bersalah ke masyarakat setelah menjalani hukuman atau rehabilitasi. Reintegrasi telah menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan di masyarakat.

Menurut pendapat Sukanto, reintegrasi merupakan sebuah cara yang efektif bagi pemerintah untuk mengendalikan kriminalitas. Ia menyebutkan bahwa reintegrasi dapat berfungsi sebagai cara untuk membantu para pelaku kriminal yang telah menyelesaikan hukuman mereka untuk bersosialisasi dan beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara.

Selain itu, Sukanto juga menyatakan bahwa reintegrasi dapat membantu mengurangi pengulangan kejahatan. Reintegrasi memungkinkan para pelaku kriminal untuk mencari pekerjaan dan mencari cara hidup baru yang sehat, yang mengurangi kemungkinan mereka melakukan kejahatan lagi.

Sukanto juga mengatakan bahwa reintegrasi merupakan cara yang efektif untuk membantu para pelaku kriminal untuk mengembangkan keterampilan dan kompetensi yang dapat digunakan untuk membangun kembali kehidupan mereka. Hal ini dapat membantu mereka untuk mengintegrasikan kembali diri mereka ke masyarakat dan menghindari tindakan kriminal di masa depan.

Dengan demikian, reintegrasi dapat membantu meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan di masyarakat. Reintegrasi dapat membantu para pelaku kriminal untuk mencari pekerjaan dan hidup sehat, serta membangun kembali kehidupan mereka. Hal ini akan membantu mereka untuk mengintegrasikan kembali diri mereka ke masyarakat dan menghindari tindakan kriminal di masa depan. Dengan demikian, reintegrasi dapat membantu meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan di masyarakat.

7. Prinsip-prinsip rehabilitasi dan menghormati para pelaku kejahatan yang sudah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka merupakan kunci untuk menjamin bahwa orang yang pernah melakukan kejahatan dapat kembali ke masyarakat dalam cara yang bermanfaat dan bertanggung jawab.

Pandangan Sukanto terhadap reintegrasi dalam masyarakat adalah bahwa rehabilitasi dan penghormatan terhadap para pelaku kejahatan yang telah bertanggung jawab atas kesalahan masa lalu mereka merupakan kunci untuk menjamin bahwa orang yang pernah melakukan kejahatan dapat kembali ke masyarakat dalam cara yang bermanfaat dan bertanggung jawab.

Baca Juga :   Perbedaan Dead Dan Death

Sukanto menekankan bahwa rehabilitasi adalah proses yang harus dilalui pelaku kejahatan untuk memulihkan kembali dan mengembalikan nilai-nilai sosial mereka yang hilang. Reintegrasi dalam masyarakat tidak dapat berhasil tanpa rehabilitasi yang efektif.

Sebagai salah satu pendiri Teori Teokratis, Sukanto menekankan bahwa rehabilitasi harus didasari oleh nilai-nilai moral dan spiritual. Nilai-nilai ini harus menjadi pilar utama bagi rehabilitasi. Hal ini penting untuk membangun kembali nilai-nilai sosial yang hilang dan memulihkan hubungan antara masyarakat dan pelaku kejahatan.

Rehabilitasi harus memiliki pendekatan yang individual dan komprehensif, yang mencakup semua aspek kesehatan mental, fisik, dan sosial. Pendekatan individual dapat membantu pelaku kejahatan mengenal dan memahami kesalahan masa lalu mereka dan menemukan cara untuk menghadapi masalah mereka. Pendekatan komprehensif dapat membantu pelaku kejahatan mengembangkan keterampilan dan memahami nilai-nilai sosial serta membantu mereka menghadapi situasi yang sulit.

Kemudian, rehabilitasi harus membantu pelaku kejahatan mengenal dan memahami dampak yang ditimbulkan oleh tindakan mereka. Ini penting untuk membantu mereka menyadari konsekuensi dari tindakan mereka, yang dapat membantu mereka mengenal dan memahami bagaimana mereka dapat memperbaiki kesalahan masa lalu mereka.

Selain itu, rehabilitasi harus memfokuskan pada pengembangan keterampilan dan kemampuan untuk mengikuti nilai-nilai sosial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dapat mengubah perilaku mereka sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dalam cara yang bermanfaat dan bertanggung jawab.

Kemudian, rehabilitasi juga harus membantu pelaku kejahatan menemukan cara untuk beradaptasi dengan lingkungan baru mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat berinteraksi dan berkontribusi secara positif di masyarakat.

Nilai-nilai moral dan spiritual harus menjadi fondasi untuk rehabilitasi untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan memahami konsekuensi dari tindakan masa lalu mereka dan membangun kembali hubungan dengan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat dan komprehensif, rehabilitasi dapat membantu pelaku kejahatan memahami kesalahan mereka dan bertanggung jawab secara positif. Dengan cara ini, pelaku kejahatan dapat kembali ke masyarakat dalam cara yang bermanfaat dan bertanggung jawab.

8. Masyarakat harus memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat, dan jika orang itu berhasil menjadi anggota produktif dalam masyarakat, masyarakat harus menghormati mereka.

Reintegrasi dalam masyarakat adalah proses mengembalikan orang yang menjalani hukuman ke dalam masyarakat luas. Pandangan Sukanto tentang reintegrasi dalam masyarakat adalah bahwa masyarakat harus memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat dan menjadi anggota produktif.

Menurut Sukanto, masyarakat harus memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat. Hal ini penting agar pelaku kejahatan dapat menjadi bagian dari masyarakat dan berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa mereka dapat mengembangkan kembali kehidupan mereka.

Masyarakat juga harus mendukung para pelaku kejahatan agar dapat menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Para pelaku kejahatan harus mendapatkan pelatihan dan bantuan untuk membantu mereka mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Mereka juga harus memiliki akses ke peluang kerja dan pelatihan yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat.

Ketika orang yang menjalani hukuman berhasil menjadi anggota produktif dalam masyarakat, masyarakat harus menghormati mereka. Hal ini penting untuk menciptakan kesadaran bahwa orang yang menjalani hukuman dapat kembali ke masyarakat dan berperan sebagai anggota produktif. Ini juga penting untuk mencegah orang yang menjalani hukuman dari merasa terasing dan ditolak oleh masyarakat.

Menurut Sukanto, reintegrasi para pelaku kejahatan ke masyarakat adalah proses yang rumit. Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat harus memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat dan menjadi anggota produktif. Masyarakat juga harus menghormati orang yang berhasil menjadi anggota produktif dalam masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki komitmen untuk membantu para pelaku kejahatan untuk kembali ke masyarakat dan menjadi anggota produktif.

Pos Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *