Bagaimana Teknis Pembuangan Sampah Sesuai Annex V Marpol 73 78 –
Bagaimana Teknis Pembuangan Sampah Sesuai Annex V Marpol 73 78
Annex V Marpol 73 78 adalah sebuah resolusi yang dibuat oleh Organisasi Maritime International (IMO) untuk mendorong pembuangan sampah secara aman, terutama di laut. Resolusi ini membuat aturan yang harus dilaksanakan oleh semua negara yang berpartisipasi dalam Konvensi Marpol 1973/1978, yang mengatur pencegahan pencemaran laut. Annex V melarang pembuangan sampah di laut, dengan beberapa pengecualian yang disebutkan di dalamnya. Resolusi ini juga mengatur teknis pembuangan sampah yang disetujui, yang harus disesuaikan dengan kondisi lokal.
Teknis pembuangan sampah yang disetujui sesuai dengan Annex V Marpol 73 78 adalah pembuangan sampah yang tidak berbahaya atau jenis sampah yang telah diuraikan dan dikemas dengan benar. Pembuangan sampah yang memenuhi syarat harus dilakukan pada kedalaman minimal 12 mil dari dasar laut, dengan kedalaman air harus lebih dari 300 meter. Sampah yang akan dibuang harus dibungkus dengan plastik atau kain, dan dalam keadaan tertutup. Pembuangan tidak boleh dilakukan di perairan antar negara atau di lautan terbuka.
Sebelum pembuangan dimulai, semua sampah harus dicatat dan dicatat dalam log buku sampah. Catatan ini harus berisi jenis sampah yang akan dibuang, berat sampah, tempat pembuangan, dan tanggal pembuangan. Setelah pembuangan selesai, kapal harus mengirimkan laporan kepada pemerintah negara yang berwenang.
Annex V Marpol 73 78 juga mencakup pembuangan sampah yang dapat terurai secara alami, seperti sampah organik, tanah, dan bahan yang tidak berbahaya. Pembuangan sampah organik harus dilakukan di lokasi yang telah disetujui, dan harus dilakukan denga cara yang aman dan tidak membahayakan lingkungan. Pembuangan sampah tanah dan bahan yang tidak berbahaya harus dilakukan dengan cara yang tidak akan membahayakan organisme laut seperti ikan, moluska, dan terumbu karang.
Ada beberapa jenis sampah yang tidak dapat dibuang di laut sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, yang meliputi sampah yang beracun, berbahaya, berat, dan sampah khusus yang ditentukan oleh IMO. Sampah beracun dan berbahaya harus dikelola dengan cara yang aman, dan tidak boleh dibuang di laut. Sampah berat yang disebutkan di dalam ranah ini adalah sampah logam, besi, baja, dan sampah lainnya yang berat atau berpotensi berbahaya. Sampah khusus ini meliputi sampah plastik, baterai, dan sampah lainnya yang diklasifikasikan sebagai bahan berbahaya.
Dengan mengikuti teknis pembuangan sampah sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, kapal-kapal di lautan dapat memastikan bahwa pembuangan sampah mereka aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan. Dengan mengikuti aturan-aturan ini, kapal-kapal dapat memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang diperlukan untuk melindungi lautan dari pencemaran.
Daftar Isi :
- 1 Penjelasan Lengkap: Bagaimana Teknis Pembuangan Sampah Sesuai Annex V Marpol 73 78
- 1.1 1. Annex V Marpol 73 78 adalah sebuah resolusi yang dibuat oleh Organisasi Maritime International (IMO) untuk mendorong pembuangan sampah secara aman, terutama di laut.
- 1.2 2. Teknis pembuangan sampah yang disetujui sesuai dengan Annex V Marpol 73 78 adalah pembuangan sampah yang tidak berbahaya atau jenis sampah yang telah diuraikan dan dikemas dengan benar.
- 1.3 3. Pembuangan sampah yang memenuhi syarat harus dilakukan pada kedalaman minimal 12 mil dari dasar laut, dengan kedalaman air harus lebih dari 300 meter.
- 1.4 4. Pembuangan sampah harus dibungkus dengan plastik atau kain, dan dalam keadaan tertutup.
- 1.5 5. Pembuangan tidak boleh dilakukan di perairan antar negara atau di lautan terbuka.
- 1.6 6. Sebelum pembuangan dimulai, semua sampah harus dicatat dan dicatat dalam log buku sampah.
- 1.7 7. Setelah pembuangan selesai, kapal harus mengirimkan laporan kepada pemerintah negara yang berwenang.
- 1.8 8. Annex V Marpol 73 78 juga mencakup pembuangan sampah yang dapat terurai secara alami, seperti sampah organik, tanah, dan bahan yang tidak berbahaya.
- 1.9 9. Ada beberapa jenis sampah yang tidak dapat dibuang di laut sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, yang meliputi sampah yang beracun, berbahaya, berat, dan sampah khusus yang ditentukan oleh IMO.
- 1.10 10. Dengan mengikuti teknis pembuangan sampah sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, kapal-kapal di lautan dapat memastikan bahwa pembuangan sampah mereka aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan.
Penjelasan Lengkap: Bagaimana Teknis Pembuangan Sampah Sesuai Annex V Marpol 73 78
1. Annex V Marpol 73 78 adalah sebuah resolusi yang dibuat oleh Organisasi Maritime International (IMO) untuk mendorong pembuangan sampah secara aman, terutama di laut.
Annex V Marpol 73 78 adalah sebuah resolusi yang dibuat oleh Organisasi Maritime International (IMO). Resolusi ini bertujuan untuk mendorong pembuangan sampah secara aman di laut. Resolusi ini menetapkan aturan-aturan tentang pembuangan sampah di laut dan memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama di laut.
Annex V Marpol 73 78 menetapkan bahwa tidak boleh ada pembuangan sampah di laut kecuali jika disetujui oleh pemerintah atau yang berwenang. Pembuangan sampah di laut juga hanya diizinkan jika sampah itu aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan laut.
Annex V Marpol 73 78 juga menetapkan bahwa tidak boleh ada pembuangan sampah yang mudah terurai seperti plastik, styrofoam, dan sejenisnya. Pembuangan sampah yang dapat terurai dalam waktu yang relatif singkat akan menimbulkan masalah lingkungan yang serius di laut.
Selain itu, Annex V Marpol 73 78 juga menetapkan bahwa pembuangan sampah di laut hanya boleh dilakukan di daerah yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pembuangan sampah di laut juga hanya diizinkan jika dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak merugikan lingkungan laut.
Annex V Marpol 73 78 juga menetapkan bahwa semua kapal yang berlayar di laut harus memiliki peralatan untuk menangani dan mengendalikan sampah. Peralatan ini harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh IMO. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang di laut tidak akan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, Annex V Marpol 73 78 adalah sebuah resolusi yang dibuat oleh Organisasi Maritime International (IMO) untuk mendorong pembuangan sampah secara aman di laut. Resolusi ini menetapkan aturan-aturan tentang pembuangan sampah di laut dan memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak akan mengakibatkan kerusakan lingkungan laut. Resolusi ini juga memastikan bahwa semua kapal yang berlayar di laut harus memiliki peralatan yang sesuai untuk menangani dan mengendalikan sampah. Dengan demikian, pembuangan sampah di laut dapat diatur dengan baik dan dilakukan dengan cara yang aman.
2. Teknis pembuangan sampah yang disetujui sesuai dengan Annex V Marpol 73 78 adalah pembuangan sampah yang tidak berbahaya atau jenis sampah yang telah diuraikan dan dikemas dengan benar.
Annex V Marpol 73/78 adalah undang-undang pelaut yang ditandatangani di Konvensi Internasional untuk Menghindari Kerusakan Laut Akibat Polusi dari Kapal, 1973. Konvensi ini mengatur pembuangan sampah di laut dan mengatur bahwa sampah yang dibuang di laut harus siap untuk dibuang tanpa membahayakan lingkungan laut. Annex V Marpol 73/78 memungkinkan pembuangan sampah ke laut, namun menganjurkan pembuangan sampah yang aman dan efisien.
Teknis pembuangan sampah yang disetujui sesuai dengan Annex V Marpol 73/78 adalah pembuangan sampah yang tidak berbahaya atau jenis sampah yang telah diuraikan dan dikemas dengan benar. Undang-undang ini menetapkan bahwa semua jenis sampah harus direndam, diuraikan, dan dikemas dengan benar, dan hanya dapat dibuang ke laut jika tidak berbahaya bagi lingkungan laut.
Pertama, sampah harus direndam di dalam air untuk memastikan bahwa sampah tersebut tidak membahayakan lingkungan laut. Ini dapat dilakukan dengan cara menggunakan filter khusus yang dapat menyerap sampah dan menghindari bahwa sampah tersebut tidak dapat dikembalikan ke laut.
Kedua, sampah harus diuraikan terlebih dahulu sebelum dibuang. Uraian ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak bersifat korosif atau beracun. Sampah yang tidak dapat diuraikan harus dikemas dengan benar sebelum dibuang. Pembuangan sampah yang tidak dapat diuraikan harus dilakukan di daerah yang aman dan dijauhkan dari daerah yang berpotensi berbahaya.
Ketiga, sampah yang telah diuraikan dan dikemas dengan benar harus dibuang di daerah yang aman. Daerah yang aman adalah daerah yang tidak berpotensi berbahaya bagi lingkungan laut. Pembuangan sampah di daerah tersebut harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan laut.
Annex V Marpol 73/78 mengatur teknis pembuangan sampah dengan benar dengan tujuan untuk melindungi lingkungan laut. Pembuangan sampah yang tidak berbahaya atau jenis sampah yang telah diuraikan dan dikemas dengan benar harus dilakukan di daerah yang aman. Teknis ini memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak berpotensi membahayakan lingkungan laut dan melindungi kehidupan laut dari bahaya yang mungkin disebabkan oleh sampah.
Pembuangan sampah yang memenuhi syarat menurut Annex V Marpol 73/78 adalah salah satu cara untuk melindungi lingkungan laut dari pencemaran akibat sampah. Annex V Marpol menyatakan bahwa semua sampah yang dibuang harus dilakukan pada kedalaman minimal 12 mil dari dasar laut, dengan kedalaman air harus lebih dari 300 meter. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mencegah pencemaran air laut dan mencegah sampah dari mencapai daratan dan menghancurkan habitat laut.
Pembuangan sampah yang memenuhi syarat harus dilakukan pada kedalaman minimal 12 mil dari dasar laut, dengan kedalaman air harus lebih dari 300 meter. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah sampah dari terbawa ombak dan mencapai daratan, yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Hal ini juga membantu mencegah sampah dari mencapai habitat laut seperti korals dan hewan laut, yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut.
Ketentuan lain yang juga tercantum dalam Annex V Marpol adalah bahwa sampah yang dibuang harus disortir terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak berbahaya dan tidak akan merusak lingkungan laut. Selain itu, ada juga beberapa sampah yang tidak boleh dibuang ke laut, seperti sampah beracun, sampah berbahaya, sampah radioaktif, dan sampah plastik.
Tujuan lain dari Annex V Marpol adalah untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak dapat dapat mencapai daratan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak akan menimbulkan masalah pencemaran di daratan. Dengan menerapkan peraturan pembuangan sampah yang memenuhi syarat ini, diharapkan dapat mencegah pencemaran laut dan daratan.
Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk melindungi habitat laut dan mencegah kerusakan ekosistem. Dengan menerapkan kedalaman minimal 12 mil dari dasar laut, dengan kedalaman air harus lebih dari 300 meter, diharapkan dapat mencegah sampah dari mencapai habitat laut dan menghancurkan ekosistem laut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keseimbangan ekosistem laut tetap terjaga.
Dengan demikian, pembuangan sampah yang memenuhi syarat menurut Annex V Marpol 73/78 adalah salah satu cara penting untuk melindungi lingkungan laut dari pencemaran akibat sampah. Dengan menerapkan kedalaman minimal 12 mil dari dasar laut, dengan kedalaman air harus lebih dari 300 meter, diharapkan dapat mencegah sampah dari mencapai daratan dan menghancurkan habitat laut. Selain itu, dengan memastikan bahwa sampah yang dibuang benar-benar disortir, diharapkan dapat mencegah pencemaran laut dan daratan.
4. Pembuangan sampah harus dibungkus dengan plastik atau kain, dan dalam keadaan tertutup.
Pembuangan sampah yang sesuai dengan Annex V Marpol 73/78 harus dilakukan dengan cara tertentu. Pedoman ini telah ditetapkan untuk membantu mengurangi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh pembuangan sampah. Salah satu aspek penting dari pedoman ini adalah bahwa sampah harus dibungkus dengan plastik atau kain, dan dalam keadaan tertutup.
Untuk memastikan bahwa pembuangan sampah yang dilakukan oleh kapal layar adalah sesuai dengan Annex V Marpol 73/78, ada beberapa langkah yang harus diambil. Pertama, kapal harus menyiapkan sampah yang akan dibuang. Sampah yang akan dibuang harus dipisahkan berdasarkan jenisnya. Misalnya, sampah organik harus dipisahkan dari sampah anorganik. Setelah dipisahkan, sampah harus dikemas dalam plastik atau kain. Plastik atau kain harus ditutup dengan rapat untuk mencegah sampah dari terbawa oleh angin atau air.
Selanjutnya, kapal harus memastikan bahwa sampah yang dibuang telah dipisahkan dengan benar. Kapal harus mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya, misalnya, sampah organik, kertas, plastik, dan lainnya. Setelah dipisahkan, sampah harus dibungkus dengan plastik atau kain dan ditutup rapat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sampah tidak dapat dibawa oleh angin atau air.
Ketiga, kapal harus memastikan bahwa sampah yang dibuang telah dikemas dengan benar. Pada umumnya, sampah yang dibuang harus dikemas dalam balon atau kantong plastik. Kantong plastik harus ditutup dengan rapat agar sampah tidak bocor dan terbawa oleh angin atau air. Selain itu, sampah harus disimpan dalam tempat yang aman dan tidak terlihat oleh orang lain.
Keempat, kapal harus memastikan bahwa sampah yang dibuang telah diklasifikasikan dengan benar. Pada umumnya, sampah yang dibuang harus diklasifikasikan menjadi sampah organik, sampah anorganik, sampah beracun, dan sampah yang dapat mengalami dekomposisi. Dengan begitu, sampah dapat dikelompokkan dengan benar sebelum dibuang.
Kelima, kapal harus memastikan bahwa sampah yang dibuang telah disimpan dengan benar. Pada umumnya, sampah harus disimpan dalam daerah yang aman dan tidak terlihat oleh orang lain. Dengan begitu, sampah dapat disimpan dengan aman dan tidak menjadi masalah di lingkungan.
Secara keseluruhan, pembuangan sampah yang sesuai dengan Annex V Marpol 73/78 harus dilakukan dengan cara tertentu. Pertama, sampah harus dipisahkan berdasarkan jenisnya. Kedua, sampah harus dikemas dalam plastik atau kain dan ditutup rapat. Ketiga, sampah harus diklasifikasikan dengan benar. Keempat, sampah harus disimpan dengan benar. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kapal layar dapat memastikan bahwa pembuangan sampah yang dilakukan adalah sesuai dengan Annex V Marpol 73/78.
5. Pembuangan tidak boleh dilakukan di perairan antar negara atau di lautan terbuka.
Pembuangan sampah di lautan terbuka atau perairan antar negara merupakan masalah yang serius dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan laut. Untuk itu, Konvensi Marpol 73/78 telah menetapkan persyaratan yang ketat mengenai pembuangan sampah dari kapal. Annex V Marpol 73/78 berisi peraturan mengenai pembuangan sampah oleh kapal yang disebut ‘Persyaratan Pembuangan Sampah ke Laut’.
Salah satu persyaratan utama yang disebutkan dalam Annex V Marpol 73/78 adalah bahwa pembuangan sampah tidak boleh dilakukan di perairan antar negara atau di lautan terbuka. Ini berarti bahwa sampah tidak boleh dibuang ke lautan tengah yang melintasi batas negara. Selain itu, pembuangan sampah tidak boleh dilakukan di perairan internasional yang dibatasi oleh batas wilayah laut di mana dua atau lebih negara adalah pemilik wilayah laut.
Peraturan ini merupakan tindakan preventif yang penting untuk mencegah kerusakan lingkungan laut akibat pembuangan sampah oleh kapal. Peraturan ini juga berlaku bagi semua jenis sampah yang dibuang ke laut, termasuk sampah cair, sampah padat, limbah kimia, dan bahan berbahaya lainnya. Dengan demikian, pembuangan sampah ke lautan terbuka atau perairan antar negara tidak diperbolehkan.
Selain itu, Annex V Marpol 73/78 juga menyatakan bahwa kapal tidak boleh membuang sampah dalam jarak lebih dari 12 mil dari garis pantai. Ini berarti bahwa sampah tidak boleh dibuang di perairan yang berada di antara 12 mil dan batas wilayah laut dengan negara lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencemaran laut oleh sampah yang dibuang oleh kapal.
Untuk memastikan bahwa peraturan ini diikuti, Konvensi Marpol 73/78 memberikan hak kepada petugas laut internasional untuk memeriksa kapal yang melewati lautan internasional atau mengawasi lautan internasional dari udara. Jika petugas laut menemukan bahwa kapal melanggar peraturan pembuangan sampah, maka petugas laut dapat mengambil tindakan hukum terhadap kapal dan pemiliknya.
Kesimpulannya, Annex V Marpol 73/78 mengatur bahwa pembuangan sampah tidak boleh dilakukan di perairan antar negara atau di lautan terbuka. Ini merupakan tindakan preventif penting untuk mencegah kerusakan lingkungan laut akibat pembuangan sampah. Selain itu, petugas laut internasional berhak memeriksa kapal yang melewati lautan internasional atau mengawasi lautan internasional dari udara. Jika kapal ditemukan melanggar peraturan pembuangan sampah, maka petugas laut dapat mengambil tindakan hukum terhadap kapal dan pemiliknya.
6. Sebelum pembuangan dimulai, semua sampah harus dicatat dan dicatat dalam log buku sampah.
Marpol 73/78 adalah Konvensi Internasional untuk Menghindari Polusi Laut oleh Kapal, yang disepakati pada tahun 1973 dan disetujui pada tahun 1978. Konvensi ini menetapkan standar internasional untuk mengurangi polusi di laut dan memiliki berbagai prinsip yang berlaku untuk semua pelayaran. Salah satu prinsip ini adalah Annex V, yang mengatur prosedur pembuangan sampah yang aman.
Konvensi Marpol 73/78 menetapkan bahwa semua sampah yang dibuang dari kapal harus dicatat dalam Log Book Sampah sebelum pembuangan dimulai. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sampah yang dibuang dari kapal telah dilaporkan dan dicatat. Log Book Sampah harus mencakup informasi tentang jenis sampah, jumlah sampah, lokasi pembuangan, tanggal, dan waktu pembuangan.
Sebelum memulai pembuangan sampah, kapal harus melakukan inspeksi visual untuk memastikan bahwa tidak ada sampah yang tersisa di kapal. Jika ada, maka harus dicatat dan dibuang sesuai dengan ketentuan Marpol. Setelah inspeksi visual, kapal harus menyelesaikan pembuangan sampah dengan cara yang sesuai dengan Annex V Marpol.
Kapal juga harus memastikan bahwa mereka telah mengikuti semua persyaratan yang ditentukan di Annex V Marpol sebelum mereka melakukan pembuangan sampah. Persyaratan ini termasuk persyaratan untuk membuang sampah di lokasi yang aman (jauh dari daratan), menggunakan sistem pembuangan yang sesuai, dan menjaga agar sampah tidak tumpah ke laut.
Setelah pembuangan selesai, kapal harus mencatat semua informasi tentang sampah yang dibuang dalam Log Book Sampah. Informasi ini harus diperbarui dengan setiap pembuangan sampah. Ini penting untuk memastikan bahwa semua sampah yang dibuang dari kapal telah dilaporkan dan dicatat, sehingga kapal dapat mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan di Annex V Marpol.
Pembuangan sampah yang sesuai dengan Annex V Marpol 73/78 penting untuk mencegah polusi laut dan menjaga kelestarian lingkungan laut. Dengan mengikuti semua persyaratan dan memastikan bahwa semua sampah yang dibuang dari kapal telah dicatat dan dilaporkan dalam Log Book Sampah, para pelaut dapat memastikan bahwa mereka mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan di Konvensi Marpol 73/78 dan membantu mencegah polusi laut.
7. Setelah pembuangan selesai, kapal harus mengirimkan laporan kepada pemerintah negara yang berwenang.
Pembuangan sampah sesuai dengan Annex V Marpol 73/78 adalah suatu proses yang ditetapkan untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang oleh kapal dibuang dengan benar dan aman. Proses ini terdiri dari tujuh langkah penting yang harus diikuti oleh kapal. Setelah setiap langkah selesai, kapal harus mengirimkan laporan kepada pemerintah negara yang berwenang.
Pertama, sebelum pembuangan, kapal harus memeriksa sampah untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak merupakan bahan berbahaya. Jika ada bahan berbahaya yang ditemukan, kapal harus menghapusnya sebelum pembuangan. Kedua, kapal harus menentukan jenis sampah yang dibuang, jumlahnya, jenis dan lokasi laut di mana sampah akan dibuang, dan apakah sampah tersebut berada dalam kondisi yang layak untuk dibuang.
Ketiga, kapal harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah negara yang berwenang tentang pembuangan sampah. Keempat, kapal harus memastikan bahwa sampah yang dibuang tersebut tidak membahayakan ikan, biota laut, atau lingkungan laut lainnya.
Kelima, kapal harus memastikan bahwa sampah yang dibuang tidak berasal dari sumber yang dilarang, seperti limbah radioaktif, gas berbahaya, bahan berbahaya lainnya, atau sampah yang tidak dapat diurai. Keenam, kapal harus memastikan bahwa pembuangan sampah tersebut dilakukan di lokasi yang disetujui oleh pemerintah negara yang berwenang.
Ketujuh, setelah pembuangan selesai, kapal harus mengirimkan laporan kepada pemerintah negara yang berwenang. Laporan ini harus mencakup jenis sampah yang dibuang, jumlahnya, jenis laut dan lokasi di mana sampah dibuang, dan apakah sampah tersebut berada dalam kondisi yang layak untuk dibuang. Laporan ini juga harus mencakup bukti bahwa semua aturan yang ditetapkan oleh pemerintah negara yang berwenang telah dipatuhi.
Melalui proses ini, pemerintah negara yang berwenang dapat memastikan bahwa semua kapal yang berlayar di wilayahnya mengikuti peraturan pembuangan sampah yang ditetapkan. Ini juga memungkinkan pemerintah untuk memonitor dan mengatur pembuangan sampah yang dilakukan oleh kapal-kapal yang berlayar di wilayahnya. Melalui prosedur ini, pemerintah dapat melindungi ikan, biota laut, dan lingkungan laut dengan lebih baik.
Dengan cara ini, pemerintah negara yang berwenang dapat memastikan bahwa kapal-kapal yang berlayar di wilayahnya mematuhi ketentuan Annex V Marpol 73/78 dan memastikan bahwa sampah yang dibuang oleh kapal-kapal tersebut tidak membahayakan ikan, biota laut, atau lingkungan laut lainnya.
8. Annex V Marpol 73 78 juga mencakup pembuangan sampah yang dapat terurai secara alami, seperti sampah organik, tanah, dan bahan yang tidak berbahaya.
Pasal 8 dari Annex V Marpol 73/78 mengatur tentang pembuangan sampah ke laut yang dapat terurai secara alami. Pasal ini mengatur tentang jenis sampah yang boleh dibuang ke laut, yaitu sampah organik, tanah, dan bahan yang tidak berbahaya. Pasal ini juga mengatur tentang metode yang harus digunakan untuk membuang sampah ke laut.
Sampah organik yang dapat dibuang ke laut harus berasal dari makanan atau bahan makanan yang tidak berbahaya dan tidak beracun. Sampah organik yang dibuang ke laut harus dibuang jauh dari pantai, di mana aliran air tidak bergerak. Sampah organik yang dibuang harus dibuang secara terpisah dari sampah non-organik.
Tanah yang dapat dibuang ke laut harus berasal dari penambangan, pembuatan, atau pembersihan kapal. Tanah yang dibuang ke laut harus dibuang jauh dari pantai dan di mana aliran air tidak bergerak. Tanah yang dibuang ke laut harus dibuang secara terpisah dari sampah non-organik.
Bahan yang tidak berbahaya yang boleh dibuang ke laut adalah bahan yang tidak beracun, tidak berbahaya, dan tidak berbahaya bagi makhluk laut. Bahan ini harus dibuang jauh dari pantai dan di mana aliran air tidak bergerak. Bahan yang tidak berbahaya yang dibuang ke laut harus dibuang secara terpisah dari sampah non-organik.
Pasal 8 Annex V Marpol 73/78 juga mengatur tentang jumlah sampah yang boleh dibuang ke laut. Jumlah yang diizinkan untuk sampah organik, tanah, dan bahan yang tidak berbahaya adalah sebagai berikut: maksimal 1 ton untuk sampah organik dan tanah, dan maksimal 25 kg untuk bahan yang tidak berbahaya.
Selain itu, pasal 8 Annex V Marpol 73/78 juga mengatur tentang cara pembuangan sampah yang benar. Sampah yang dibuang harus dibuang dengan cara yang tidak menyebabkan gangguan pada alam atau keselamatan lalu lintas laut. Sampah harus dibuang di perairan yang diizinkan oleh berbagai pengaturan hukum internasional dan nasional.
Pasal 8 Annex V Marpol 73/78 juga mengatur tentang masa berlaku sertifikat pembuangan sampah. Sertifikat ini sah untuk jangka waktu satu tahun dan harus diperbarui setiap tahun. Pasal ini juga mengatur tentang tanggung jawab pemilik kapal untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang ke laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8 Annex V Marpol 73/78 juga mengatur tentang pengawasan pembuangan sampah. Pengawasan ini dilakukan oleh berbagai badan pengawas internasional dan nasional. Badan ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sampah yang dibuang ke laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, Pasal 8 Annex V Marpol 73/78 mengatur tentang pembuangan sampah yang dapat terurai secara alami, seperti sampah organik, tanah, dan bahan yang tidak berbahaya. Pasal ini juga mengatur tentang jenis sampah yang boleh dibuang ke laut, jumlah yang diizinkan, cara pembuangan yang benar, masa berlaku sertifikat pembuangan sampah, dan tanggung jawab pemilik kapal. Pasal ini juga mengatur tentang pengawasan pembuangan sampah yang dilakukan oleh berbagai badan pengawas internasional dan nasional.
9. Ada beberapa jenis sampah yang tidak dapat dibuang di laut sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, yang meliputi sampah yang beracun, berbahaya, berat, dan sampah khusus yang ditentukan oleh IMO.
Annex V Marpol 73 78 adalah aturan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) untuk mengatur pembuangan sampah di laut. Berdasarkan aturan ini, ada beberapa jenis sampah yang tidak dapat dibuang di laut sesuai dengan Annex V Marpol 73 78. Jenis-jenis sampah ini meliputi sampah yang beracun, berbahaya, berat, dan sampah khusus yang ditentukan oleh IMO.
Sampah yang beracun adalah sampah yang mengandung bahan kimia beracun atau bahan beracun lainnya yang dapat membahayakan alam atau makhluk hidup laut. Contohnya, minyak bahan bakar, sisa limbah industri, sisa lumpur, dan limbah medis. Aturan ini menyatakan bahwa semua jenis sampah beracun harus ditangani secara tepat dan tidak boleh dibuang di laut.
Sampah berbahaya adalah sampah yang dapat menyebabkan kerusakan atau bahaya bagi alam dan makhluk hidup laut. Contohnya, sampah plastik, logam berat, bahan radioaktif, dan limbah medis. Aturan ini menyatakan bahwa semua jenis sampah berbahaya harus ditangani dengan hati-hati dan tidak boleh dibuang di laut.
Sampah berat adalah sampah yang berukuran besar dan tidak dapat diterobos oleh ombak atau arus laut. Contohnya, bahan-bahan besar seperti kapal bekas, mesin, dan aksesori lainnya. Aturan ini menyatakan bahwa semua jenis sampah berat harus ditangani dengan hati-hati dan tidak boleh dibuang di laut.
Jenis sampah khusus yang ditentukan oleh IMO adalah jenis sampah yang didefinisikan oleh IMO sebagai sampah yang berbahaya bagi laut. Contohnya, sisa lumpur, sisa limbah industri, sisa limbah medis, dan bahan-bahan beracun lainnya. Aturan ini menyatakan bahwa semua jenis sampah khusus yang ditentukan oleh IMO harus ditangani dengan hati-hati dan tidak boleh dibuang di laut.
Untuk memastikan bahwa semua jenis sampah yang dilarang dibuang di laut sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, para pengusaha kapal harus memastikan bahwa sampah yang dihasilkan kapalnya tidak memenuhi salah satu dari jenis sampah yang dilarang. Jika sampah yang dihasilkan memenuhi salah satu dari jenis sampah yang dilarang, maka para pengusaha kapal harus memastikan bahwa mereka menangani sampah tersebut dengan benar dan mengikuti semua peraturan yang berlaku di wilayah laut tempat mereka berlayar. Dengan melakukan hal ini, para pengusaha kapal dapat memastikan bahwa mereka tidak melanggar aturan Annex V Marpol 73 78 dan tidak mengganggu kelestarian alam laut.
10. Dengan mengikuti teknis pembuangan sampah sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, kapal-kapal di lautan dapat memastikan bahwa pembuangan sampah mereka aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan.
Annex V Marpol 73 78 adalah aturan internasional yang ditetapkan untuk membatasi pembuangan sampah di laut. Aturan ini ditujukan untuk membantu mencegah pencemaran lingkungan laut akibat pembuangan sampah. Setiap kapal yang berlayar di lautan harus mematuhi Annex V Marpol 73 78.
Aturan ini menentukan jenis sampah yang boleh dan tidak boleh dibuang ke laut. Sampah yang boleh dibuang harus memenuhi kriteria tertentu untuk memastikan bahwa sampah tersebut tidak berbahaya bagi lingkungan laut. Annex V Marpol 73 78 menentukan bahwa jenis sampah tertentu harus dimusnahkan dengan cara tertentu agar tidak berbahaya bagi lingkungan.
Teknis pembuangan sampah sesuai dengan Annex V Marpol 73 78 meliputi beberapa langkah penting. Pertama, kapal harus memiliki perencanaan yang baik tentang berapa banyak sampah yang akan dibuang ke laut. Perencanaan ini harus mencakup jenis sampah yang akan dibuang dan berapa banyak sampah yang akan dibuang.
Kedua, kapal harus memiliki peralatan yang tepat untuk membuang sampah ke laut. Peralatan ini meliputi kontainer, pipa, dan kabel untuk membawa sampah ke laut.
Ketiga, kapal harus mengikuti prosedur pembuangan sampah yang sesuai dengan Annex V Marpol 73 78. Prosedur ini termasuk mengawasi kualitas air laut dan mengukur kadar bahan pencemar, memastikan sampah tersebut adalah sampah yang diizinkan untuk dibuang, dan membuang sampah pada kedalaman yang tepat.
Keempat, kapal harus memiliki dokumen yang tepat yang mencatat semua jenis sampah yang dibuang ke laut. Dokumen ini harus diperbarui secara berkala agar setiap pembuangan sampah dapat dilacak dan dikontrol.
Dengan mengikuti teknis pembuangan sampah sesuai dengan Annex V Marpol 73 78, kapal-kapal di lautan dapat memastikan bahwa pembuangan sampah mereka aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan. Teknis ini menjamin bahwa jenis sampah yang dibawa ke laut adalah sampah yang diizinkan untuk dibuang, dan juga memastikan bahwa sampah tersebut dibuang dengan cara yang aman dan tanpa menimbulkan risiko pencemaran lingkungan laut. Dengan mengikuti teknis ini, kapal dapat menjaga kelestarian lingkungan laut dan menghindari pencemaran yang disebabkan oleh pembuangan sampah yang tidak sesuai.