Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional Ppt –
Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan signifikan yang perlu diketahui oleh setiap orang. Perbedaan terbesar antara keduanya adalah asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, sedangkan asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional. Asuransi syariah tidak boleh memiliki unsur riba, gharar dan maysir, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki aturan yang sama.
Asuransi syariah juga diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Syariah Internasional (DSI). DSN dan DSI adalah dewan independen yang dibentuk untuk memastikan bahwa semua produk asuransi syariah memenuhi syarat-syarat syariah. DSN dan DSI juga bertanggung jawab untuk meninjau dan mengkaji produk asuransi syariah dan memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi syarat-syarat syariah.
Produk asuransi syariah juga berbeda dari produk asuransi konvensional. Produk asuransi syariah biasanya mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, dan jiwa. Beberapa produk asuransi syariah juga mencakup perlindungan hukum, kesehatan, dan asuransi pendidikan. Produk asuransi konvensional meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, hukum, kesehatan, dan asuransi kebakaran.
Perbedaan lain antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dalam cara premi asuransi dibayarkan. Dalam asuransi syariah, premi asuransi dibayarkan melalui mekanisme pembagian hasil (profit sharing). Mekanisme ini mengacu pada kontrak mudharabah di mana pemegang polis mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi. Sementara dalam asuransi konvensional, premi asuransi dibayarkan secara tunai.
Selain itu, pembayaran klaim asuransi dalam asuransi syariah juga berbeda dari asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, klaim dibayarkan berdasarkan kontrak mudharabah yang menentukan bahwa pemegang polis akan mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan asuransi. Sementara dalam asuransi konvensional, klaim dibayarkan secara tunai.
Itulah beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Dengan memahami perbedaan tersebut, kita dapat membuat keputusan yang tepat tentang asuransi yang akan kita ambil. Dengan memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan kita, kita dapat memastikan bahwa kita akan mendapatkan perlindungan yang kita butuhkan.
Daftar Isi :
- 1 Penjelasan Lengkap: Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional Ppt
- 1.1 1. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, sedangkan asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional.
- 1.2 2. Asuransi syariah tidak boleh memiliki unsur riba, gharar dan maysir, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki aturan yang sama.
- 1.3 3. Asuransi syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Syariah Internasional (DSI).
- 1.4 4. Produk asuransi syariah biasanya mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, dan jiwa, sedangkan produk asuransi konvensional meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, hukum, kesehatan, dan asuransi kebakaran.
- 1.5 5. Premi asuransi dibayarkan melalui mekanisme pembagian hasil (profit sharing) dalam asuransi syariah, sedangkan asuransi konvensional dibayarkan secara tunai.
- 1.6 6. Pembayaran klaim asuransi dalam asuransi syariah berdasarkan kontrak mudharabah dan dibayarkan secara tunai dalam asuransi konvensional.
Penjelasan Lengkap: Perbedaan Asuransi Syariah Dan Konvensional Ppt
1. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, sedangkan asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional.
Asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dua jenis asuransi yang berbeda dalam cara kerja dan tujuan mereka. Asuransi syariah dalam pengertiannya adalah asuransi yang dikelola dan beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Sedangkan asuransi konvensional adalah asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional.
Asuransi syariah berfokus pada prinsip-prinsip non-ribawi, yaitu tidak adanya pengembalian uang atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bersangkutan dalam jual beli asuransi. Oleh karena itu, asuransi syariah adalah asuransi yang tidak menggunakan konsep riba, yang merupakan salah satu dari lima prinsip utama syariah Islam.
Sebaliknya, asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional. Dalam asuransi konvensional, pembayaran atau pengembalian uang kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan jual beli asuransi mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, asuransi konvensional tidak mematuhi prinsip syariah Islam, meskipun ini mungkin merupakan persyaratan hukum nasional.
Kedua jenis asuransi ini memiliki perbedaan dalam cara kerja dan tujuannya. Asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, sementara asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip hukum nasional. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang berbeda, keduanya sama-sama memberikan perlindungan bagi para nasabahnya.
2. Asuransi syariah tidak boleh memiliki unsur riba, gharar dan maysir, sedangkan asuransi konvensional tidak memiliki aturan yang sama.
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional adalah prinsip-prinsip yang diikuti oleh kedua jenis asuransi. Asuransi Syariah beroperasi menurut prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sementara itu, asuransi konvensional beroperasi menurut undang-undang yang berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak memiliki aturan yang sama.
Riba adalah transaksi yang melibatkan pembayaran atau penerimaan tambahan di atas jumlah yang dipinjamkan, yang melanggar hukum syariah. Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam melakukan transaksi, yang juga melanggar hukum syariah. Maysir adalah spekulasi yang tidak didasarkan pada analisis pasar yang rasional. Sebagai hasilnya, asuransi syariah harus beroperasi dengan menghindari unsur-unsur ini.
Sebaliknya, asuransi konvensional beroperasi menurut hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan, yang tidak memiliki aturan yang sama dengan asuransi syariah. Meskipun demikian, asuransi konvensional juga tidak diizinkan untuk melakukan perdagangan yang melanggar hukum. Dengan demikian, asuransi konvensional harus beroperasi dengan mengikuti hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Kesimpulannya, perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional adalah prinsip-prinsip yang diikuti oleh kedua jenis asuransi. Asuransi syariah beroperasi menurut prinsip syariah Islam dan tidak boleh mengandung unsur riba, gharar, dan maysir. Sementara itu, asuransi konvensional beroperasi menurut hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
3. Asuransi syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Syariah Internasional (DSI).
Asuransi Syariah dan Konvensional adalah dua jenis asuransi yang berbeda dalam cara mereka menangani asuransi. Asuransi Syariah mengikuti prinsip-prinsip Islam dan etika. Sementara asuransi konvensional mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh lembaga pengatur.
Asuransi syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Syariah Internasional (DSI). DSN adalah organisasi yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur asuransi syariah di Indonesia. DSN mengatur berbagai aspek asuransi syariah termasuk aspek ekonomi, sosial, politik dan hukum. DSI adalah lembaga internasional yang memonitor dan mengatur semua aspek asuransi syariah di seluruh dunia. DSI menetapkan standar dan kriteria untuk asuransi syariah dan mengawasi penerapan standar dan kriteria tersebut.
Kebijakan asuransi konvensional diatur oleh lembaga pengatur yang berbeda di setiap negara. Di Indonesia, asuransi konvensional diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menetapkan standar dan kriteria untuk asuransi konvensional. Standar dan kriteria ini mencegah perusahaan asuransi dari berbagai bentuk penipuan dan kecurangan. OJK juga memonitor perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa mereka mengikuti standar dan kriteria yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki kesamaan dalam hal layanan yang diberikan dan tujuan yang ingin dicapai. Namun, perbedaannya adalah bahwa asuransi syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Syariah Internasional (DSI), sementara asuransi konvensional diatur oleh lembaga pengatur yang berbeda di setiap negara. Dengan demikian, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki cara yang berbeda dalam menangani asuransi.
4. Produk asuransi syariah biasanya mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, dan jiwa, sedangkan produk asuransi konvensional meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, hukum, kesehatan, dan asuransi kebakaran.
Produk asuransi syariah dan konvensional berbeda karena perbedaan dalam prinsip-prinsip yang mendasari setiap produk. Produk asuransi syariah biasanya mencakup perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, dan jiwa. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dari risiko yang dihadapinya. Produk asuransi syariah juga memiliki keunggulan dalam hal biaya premi karena tidak terkena biaya administratif tambahan atau biaya lainnya.
Produk asuransi konvensional, sebaliknya, meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan, kematian, hukum, kesehatan, dan asuransi kebakaran. Risiko-risiko ini ditangani dengan cara yang berbeda tergantung pada jenis polis yang dipilih. Risiko kecelakaan, misalnya, dapat ditangani dengan polis asuransi mobil atau asuransi pribadi. Risiko hukum dapat ditangani dengan polis asuransi hukum. Risiko kesehatan dapat ditangani dengan polis asuransi kesehatan. Sementara itu, risiko kebakaran dapat ditangani dengan polis asuransi kebakaran.
Perbedaan utama antara produk asuransi syariah dan konvensional adalah bahwa produk asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan diatur oleh otoritas Syariah. Sementara produk asuransi konvensional didasarkan pada prinsip-prinsip hukum dan diatur oleh otoritas hukum. Jadi, pengguna harus memahami prinsip-prinsip yang mendasari setiap produk sebelum memutuskan untuk membeli polis.
5. Premi asuransi dibayarkan melalui mekanisme pembagian hasil (profit sharing) dalam asuransi syariah, sedangkan asuransi konvensional dibayarkan secara tunai.
Premi asuransi merupakan bayaran yang dibayarkan oleh pihak tertanggung (debitur) kepada pihak penanggung (kreditur) dalam rangka memenuhi kewajiban tertanggung untuk menutup risiko yang dijamin oleh asuransi.
Perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada mekanisme pembayaran premi yang berlaku. Dalam asuransi syariah, premi dibayarkan melalui mekanisme pembagian hasil (profit sharing). Mekanisme ini berarti bahwa pembayaran premi tergantung pada hasil investasi yang diperoleh oleh pihak penanggung. Pihak tertanggung akan mendapatkan pengembalian premi berdasarkan hasil investasi yang diperoleh oleh pihak penanggung, dengan asumsi bahwa hasil investasi ini adalah akibat dari premi yang telah dibayar oleh pihak tertanggung.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, premi dibayarkan secara tunai. Premi yang telah dibayarkan oleh pihak tertanggung akan digunakan untuk menutup risiko yang dijamin oleh asuransi. Asuransi konvensional tidak menggunakan mekanisme pembagian hasil (profit sharing) untuk pembayaran premi, seperti yang diterapkan dalam asuransi syariah.
Kedua jenis asuransi memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk memberikan perlindungan keuangan bagi pihak tertanggung dari risiko tertentu. Namun, perbedaan di atas membuat keduanya memiliki manfaat yang berbeda bagi para pihak yang terlibat.
6. Pembayaran klaim asuransi dalam asuransi syariah berdasarkan kontrak mudharabah dan dibayarkan secara tunai dalam asuransi konvensional.
Pembayaran klaim asuransi adalah pembayaran yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk menebus kerugian yang diakibatkan oleh sebuah kejadian yang dicakup oleh polis asuransi. Dalam asuransi syariah, kontrak mudharabah digunakan untuk menentukan pembayaran klaim asuransi. Kontrak mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu pemilik modal (rabbul maal) dan pengelola (mudharib) dimana pemilik modal memberikan modal kepada pengelola untuk mengelolanya dan pengelola akan mendapatkan keuntungan dari usahanya.
Kemudian, pengelola akan mengembalikan modal kepada pemilik modal serta memberikan bagian kepada pengelola sebagai kompensasi untuk usahanya. Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim asuransi juga ditentukan berdasarkan kontrak mudharabah. Pembayaran klaim asuransi dalam asuransi syariah berdasarkan kontrak mudharabah dan dibayarkan secara tunai dalam asuransi konvensional.
Dalam asuransi konvensional, pembayaran klaim asuransi ditentukan berdasarkan kontrak asuransi yang telah dibuat antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran klaim asuransi dalam asuransi konvensional dibayarkan secara tunai. Pembayaran klaim asuransi dalam asuransi syariah juga dibayarkan secara tunai namun berdasarkan kontrak mudharabah.
Jadi, perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional adalah dalam hal pembayaran klaim asuransi. Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim asuransi didasarkan pada kontrak mudharabah dan dibayarkan secara tunai. Sedangkan dalam asuransi konvensional, pembayaran klaim asuransi didasarkan pada kontrak asuransi dan dibayarkan secara tunai.