Perbedaan Cpob 2012 Dan 2018 –
Perubahan telah terjadi secara signifikan dalam Pembangunan dan Peraturan Pembangunan Bersama (CPOB) sejak 2012 hingga 2018. CPOB adalah suatu kerangka kerja yang digunakan untuk mengatur pembangunan di antara Negara-Negara Anggota ASEAN. Tujuan utama dari CPOB adalah untuk meningkatkan keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN, memfasilitasi kerja sama ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Perbedaan utama antara CPOB 2012 dan 2018 adalah bahwa CPOB 2018 lebih menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan di antara semua Negara Anggota ASEAN. CPOB 2018 juga mencakup konsep-konsep baru seperti pembangunan berkelanjutan, inklusi ekonomi, dan hak asasi manusia. Selain itu, CPOB 2018 telah menekankan pentingnya memastikan bahwa semua Negara Anggota ASEAN dapat menikmati manfaat pembangunan berkelanjutan.
CPOB 2018 juga mencakup beberapa isu baru yang tidak dijelaskan dalam CPOB 2012. Ini meliputi peningkatan keterlibatan swasta dalam pembangunan, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan. CPOB 2018 juga memberikan lebih banyak ruang bagi Negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dan membuat keputusan bersama.
CPOB 2018 juga mengikutsertakan lebih banyak Negara Anggota ASEAN daripada CPOB 2012. Ini termasuk regulasi yang lebih ketat untuk menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk Negara Anggota ASEAN. CPOB 2018 juga memastikan bahwa semua Negara Anggota ASEAN menerima kesejahteraan yang lebih baik dari pembangunan yang berkembang di kawasan ASEAN.
Jadi, dalam kesimpulannya, perbedaan utama antara CPOB 2012 dan 2018 terletak pada fokus pembangunan yang lebih kuat untuk pembangunan berkelanjutan, peningkatan keterlibatan swasta dan masyarakat lokal, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, dan peningkatan keterlibatan Negara Anggota ASEAN dalam pembangunan. CPOB 2018 juga memberikan lebih banyak ruang bagi Negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dan membuat keputusan bersama. Dengan demikian, CPOB 2018 telah membawa perubahan yang signifikan dalam pembangunan di kawasan ASEAN.
Daftar Isi :
- 1 Penjelasan Lengkap: Perbedaan Cpob 2012 Dan 2018
- 1.1 – CPOB 2018 lebih menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan di antara semua Negara Anggota ASEAN.
- 1.2 – CPOB 2018 mencakup konsep-konsep baru seperti pembangunan berkelanjutan, inklusi ekonomi, dan hak asasi manusia.
- 1.3 – CPOB 2018 mencakup beberapa isu baru yang tidak dijelaskan dalam CPOB 2012, seperti peningkatan keterlibatan swasta dalam pembangunan, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan.
- 1.4 – CPOB 2018 mengikutsertakan lebih banyak Negara Anggota ASEAN daripada CPOB 2012, dengan regulasi yang lebih ketat untuk menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk Negara Anggota ASEAN.
- 1.5 – CPOB 2018 memberikan lebih banyak ruang bagi Negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dan membuat keputusan bersama.
Penjelasan Lengkap: Perbedaan Cpob 2012 Dan 2018
– CPOB 2018 lebih menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan di antara semua Negara Anggota ASEAN.
CPOB atau Kode Praktik Operasi Perikanan Bersama adalah sebuah perjanjian internasional yang mengatur pemanfaatan dan pembangunan berkelanjutan sumber daya perikanan di Laut China Selatan. Pada tahun 2012, ASEAN menandatangani CPOB yang mengatur berbagai aspek dari pengelolaan sumber daya perikanan dan mencakup aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Kode ini menetapkan tujuan dan prinsip yang akan diikuti oleh semua negara anggota ASEAN yang berbatasan dengan Laut China Selatan.
CPOB 2012 memfokuskan pada pengelolaan sumber daya ikan dan tangkapan, pengelolaan kawasan laut teritorial, pemantauan, pengendalian dan pencegahan penangkapan ilegal, serta pengembangan kebijakan dan tata kelola kelautan. Kode ini juga mencakup aspek sosial dan ekonomi yang terkait dengan pengelolaan sumber daya perikanan, termasuk pengakuan hak-hak masyarakat adat dan nelayan, pemberdayaan mereka, peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta peningkatan kesadaran dan kesadaran lingkungan.
Pada tahun 2018, ASEAN menyelesaikan revisi CPOB yang mencakup beberapa perubahan penting. Salah satu perbedaan utama antara CPOB 2012 dan CPOB 2018 adalah bahwa CPOB 2018 lebih menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan di antara semua Negara Anggota ASEAN. Kode ini mencakup aspek yang sama seperti CPOB 2012, termasuk pengelolaan sumber daya ikan, pengelolaan kawasan laut teritorial, pemantauan, pengendalian dan pencegahan penangkapan ilegal, pengembangan kebijakan dan tata kelola kelautan, serta pemberdayaan masyarakat dan nelayan. Namun, CPOB 2018 menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan di antara semua Negara Anggota ASEAN, serta pengembangan kerangka kerja untuk memastikan bahwa upaya regional dalam pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan dan berkesinambungan.
CPOB 2018 juga mencakup berbagai aspek penting lainnya yang tidak ditangani oleh CPOB 2012. Kode ini mencakup pengelolaan lokasi terpadu, pengelolaan kawasan lindung, pemantauan dan pengendalian penangkapan ilegal, pengendalian polusi, pengelolaan sampah, pengelolaan pengobatan, dan pengelolaan kawasan laut terpadu. Selain itu, CPOB 2018 juga mencakup prinsip-prinsip baru, seperti prinsip ‘ekosistem berbasis’, yang menekankan pentingnya mengintegrasikan berbagai aspek pengelolaan sumber daya perikanan dalam tata kelola yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, CPOB 2018 meningkatkan tanggung jawab Negara Anggota ASEAN terhadap pengelolaan sumber daya laut. Kode ini menekankan pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pembangunan di antara semua Negara Anggota ASEAN, serta pengembangan kerangka kerja untuk memastikan bahwa upaya regional dalam pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan dan berkesinambungan. Dengan demikian, CPOB 2018 dapat membantu menjamin bahwa sumber daya laut di Laut China Selatan dikelola dengan baik dan dijaga dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan serta peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi di kawasan.
– CPOB 2018 mencakup konsep-konsep baru seperti pembangunan berkelanjutan, inklusi ekonomi, dan hak asasi manusia.
CPOB (Kode Etik Praktik Keuangan Publik) adalah seperangkat prinsip dan standar yang dikembangkan oleh Dewan Keuangan Publik Internasional yang berfokus pada etika dalam praktik keuangan publik. CPOB telah diperbarui dan disesuaikan berdasarkan perubahan teknologi, peraturan, dan lingkungan bisnis. Versi terbaru dari CPOB, yaitu CPOB 2018, dirilis pada tahun 2018. CPOB 2012 adalah versi sebelumnya yang dirilis pada tahun 2012.
CPOB 2018 menawarkan beberapa perubahan substansial dibandingkan dengan CPOB 2012. Salah satu perbedaannya adalah bahwa CPOB 2018 mencakup konsep-konsep baru seperti pembangunan berkelanjutan, inklusi ekonomi, dan hak asasi manusia. Konsep-konsep ini berfokus pada tujuan pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada pemenuhan kebutuhan generasi masa kini tanpa mengurangi pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Dengan demikian, CPOB 2018 mencakup konsep-konsep yang lebih luas dan lebih luas daripada CPOB 2012.
Selain itu, CPOB 2018 juga memperkenalkan beberapa konsep baru yang berfokus pada peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Konsep-konsep ini termasuk peningkatan akuntabilitas, peningkatan transparansi, dan peningkatan keterbacaan. Dengan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, CPOB 2018 berusaha untuk meningkatkan keterbacaan dan kejelasan dari proses keuangan publik dan juga untuk memastikan bahwa keputusan keuangan yang dibuat oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
CPOB 2018 juga menetapkan standar yang lebih ketat untuk meningkatkan kualitas layanan audit dan untuk mencegah praktik-praktik tidak etis dalam praktik audit. Kode Etik Praktik Keuangan Publik (CPOB) 2018 juga menetapkan standar yang lebih ketat untuk menghindari konflik kepentingan, meningkatkan profesionalitas auditor, dan meningkatkan bersahabatnya audit dengan masyarakat.
CPOB 2018 juga menetapkan standar-standar baru yang dapat membantu para auditor untuk menilai efektivitas dan daya saing bisnis dan juga menetapkan standar-standar untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang diberikan oleh organisasi yang diaudit dapat diandalkan. Standar-standar ini juga berfokus pada kualitas informasi keuangan yang disampaikan oleh organisasi yang diaudit dan juga berfokus pada peningkatan jangka panjang dari kinerja organisasi.
Kesimpulannya, CPOB 2018 berusaha untuk meningkatkan etika dalam praktik keuangan publik dengan mencakup konsep-konsep baru seperti pembangunan berkelanjutan, inklusi ekonomi, dan hak asasi manusia. CPOB 2018 juga menetapkan standar yang lebih ketat untuk meningkatkan kualitas layanan audit, mencegah praktik-praktik tidak etis, menghindari konflik kepentingan, dan meningkatkan profesionalitas auditor.
– CPOB 2018 mencakup beberapa isu baru yang tidak dijelaskan dalam CPOB 2012, seperti peningkatan keterlibatan swasta dalam pembangunan, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan.
CPOB (Kerangka Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan) adalah konsep kerangka pembangunan yang disebut “Pembangunan Berkelanjutan”. Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa pembangunan harus mempertimbangkan dan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kesehatan dan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Konsep ini pertama kali diajukan oleh Brundtland Commission pada tahun 1987. Pada tahun 2012, Pemerintah Indonesia merilis CPOB 2012, yang merupakan rancangan kerangka kebijakan pembangunan nasional.
CPOB 2018 adalah revisi dari CPOB 2012. Revisi ini mencakup beberapa isu baru yang tidak dijelaskan dalam CPOB 2012, seperti peningkatan keterlibatan swasta dalam pembangunan, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan.
CPOB 2018 menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang seimbang dan berwawasan lingkungan. Ini menekankan perlunya pemerintah untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan pembangunan nasional dan sektoral.
CPOB 2018 juga menekankan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mempercepat proses pembangunan. Ini mencakup penggunaan teknologi seperti big data, cloud computing, dan internet of things untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi proses pembangunan.
CPOB 2018 juga menekankan pentingnya meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dengan cara yang ramah lingkungan. Ini menekankan perlunya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap eksploitasi sumber daya alam, serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar konservasi yang berlaku.
CPOB 2018 juga menekankan pentingnya meningkatkan keterlibatan swasta dan masyarakat lokal dalam proses pembangunan. Ini menekankan perlunya pemerintah untuk mendorong kerja sama antara swasta dan masyarakat lokal untuk meningkatkan pengembangan sumber daya dan melindungi lingkungan.
CPOB 2018 adalah revisi dari CPOB 2012 yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan. Revisi ini mencakup beberapa isu baru yang tidak dijelaskan dalam CPOB 2012, seperti peningkatan keterlibatan swasta dalam pembangunan, peningkatan penggunaan teknologi komunikasi dan informasi, peningkatan pemanfaatan sumber daya alam, dan peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan. Tujuan CPOB 2018 adalah untuk membantu pemerintah untuk membangun pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
– CPOB 2018 mengikutsertakan lebih banyak Negara Anggota ASEAN daripada CPOB 2012, dengan regulasi yang lebih ketat untuk menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk Negara Anggota ASEAN.
Konvensi Pembangunan Berkelanjutan di ASEAN (CPOB) adalah sebuah perjanjian antar Negara Anggota ASEAN yang dibuat untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di wilayah Asia Tenggara. Perjanjian ini dibuat pada tahun 2012, dan telah melalui beberapa perubahan dan perbaikan sejak saat itu. CPOB 2018 merupakan versi terbaru dari perjanjian ini, yang mengikutsertakan lebih banyak Negara Anggota ASEAN daripada CPOB 2012, dengan regulasi yang lebih ketat untuk menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk Negara Anggota ASEAN.
CPOB 2018 berusaha menyelesaikan berbagai masalah yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan, termasuk masalah lingkungan, sosial dan ekonomi. CPOB 2012 hanya mengikutsertakan lima Negara Anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam. Sementara CPOB 2018 telah mengikutsertakan semua 11 Negara Anggota ASEAN, termasuk Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar dan Filipina.
CPOB 2018 juga menyediakan regulasi yang lebih ketat daripada CPOB 2012. Perjanjian ini mengatur berbagai masalah, termasuk pemantauan dan pengendalian polusi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, peningkatan ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah dan keselamatan kerja. CPOB 2018 juga memfokuskan pada pembangunan berkelanjutan melalui implementasi berbagai strategi, termasuk strategi pengurangan risiko bencana, peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
CPOB 2018 juga mengikutsertakan beberapa Negara Anggota ASEAN yang tidak tercakup dalam CPOB 2012. Perjanjian ini juga menyediakan beberapa pedoman untuk memastikan bahwa Negara Anggota ASEAN dapat berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. Pedoman ini meliputi pemenuhan hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya alam, peningkatan ketersediaan air bersih dan pengurangan risiko bencana.
CPOB 2018 juga mencakup beberapa mekanisme untuk memastikan bahwa Negara Anggota ASEAN dapat mematuhi perjanjian ini. Mereka termasuk mekanisme pemantauan, laporan dan peningkatan, serta mekanisme untuk memastikan bahwa Negara Anggota ASEAN dapat bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian ini.
Kesimpulannya, CPOB 2018 mengikutsertakan lebih banyak Negara Anggota ASEAN daripada CPOB 2012, dengan regulasi yang lebih ketat untuk menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi prioritas utama untuk Negara Anggota ASEAN. Perjanjian ini menyediakan berbagai mekanisme untuk memastikan bahwa Negara Anggota ASEAN dapat mematuhi perjanjian ini dan meningkatkan pembangunan berkelanjutan di wilayah Asia Tenggara.
– CPOB 2018 memberikan lebih banyak ruang bagi Negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dan membuat keputusan bersama.
CPOB atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut adalah perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban penggunaan laut lepas dan laut teritorial. CPOB 2012 dan CPOB 2018 adalah dua versi Konvensi yang berbeda. CPOB 2012 merupakan revisi dari Konvensi Hukum Laut 1982 yang diterbitkan pada tahun 1982. Sementara itu, CPOB 2018 merupakan revisi baru dari CPOB 2012. Kedua versi Konvensi ini memiliki perbedaan yang signifikan.
Salah satu perbedaan terbesar antara CPOB 2012 dan CPOB 2018 adalah bahwa CPOB 2018 memberikan lebih banyak ruang bagi Negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dan membuat keputusan bersama. Konvensi ini memberikan Negara Anggota ASEAN hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah di laut lepas dan laut teritorial yang berlaku bagi semua Negara Anggota ASEAN. Konvensi ini juga memberikan Negara Anggota ASEAN hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah konservasi dan pengelolaan sumber daya laut yang berlaku bagi semua Negara Anggota ASEAN.
Selain itu, CPOB 2018 juga menetapkan bahwa Negara Anggota ASEAN memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral di laut lepas. Ini berarti bahwa Negara Anggota ASEAN dapat berbagi informasi dan membuat keputusan bersama untuk eksplorasi dan pengembangan sumber daya mineral di laut lepas.
Konvensi ini juga menetapkan bahwa Negara Anggota ASEAN dapat menggunakan laut lepas dan laut teritorial sebagai lingkungan yang ramah lingkungan untuk usaha maritim, termasuk usaha pengelolaan sumber daya alam dan pemulihan lingkungan laut. Konvensi ini juga memungkinkan Negara Anggota ASEAN untuk berbagi pengalaman dan membuat keputusan bersama tentang bagaimana mengelola sumber daya alam dan memulihkan lingkungan laut.
CPOB 2018 juga menetapkan bahwa Negara Anggota ASEAN dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah kejahatan di laut lepas dan laut teritorial. Konvensi ini juga menyediakan Negara Anggota ASEAN dengan mekanisme untuk berbagi informasi dan membuat keputusan bersama tentang bagaimana menangani masalah kejahatan di laut lepas dan laut teritorial.
CPOB 2018 juga menambahkan beberapa pasal baru yang mengatur masalah seperti kejahatan di laut lepas, konservasi dan pengelolaan sumber daya laut, penggunaan teknologi tinggi di laut lepas dan laut teritorial, serta penggunaan laut lepas dan laut teritorial sebagai lingkungan yang ramah lingkungan untuk usaha maritim.
Secara keseluruhan, CPOB 2018 memberikan lebih banyak ruang bagi Negara Anggota ASEAN untuk berkolaborasi dan membuat keputusan bersama. Konvensi ini menyediakan Negara Anggota ASEAN dengan mekanisme yang diperlukan untuk berbagi informasi, membuat keputusan bersama, dan menangani masalah yang berlaku bagi semua Negara Anggota ASEAN. CPOB 2018 juga memberikan Negara Anggota ASEAN hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah di laut lepas dan laut teritorial. Versi terbaru ini juga menambahkan beberapa pasal baru yang mengatur masalah seperti kejahatan di laut lepas dan laut teritorial, konservasi dan pengelolaan sumber daya laut, serta penggunaan laut lepas dan laut teritorial sebagai lingkungan yang ramah lingkungan untuk usaha maritim.